Buat draf dokumen resmi sesuai standar tata naskah dinas.
Informasi utama mengenai keputusan yang akan ditetapkan.
Opsional. Isi jika nomor surat sudah tersedia.
Gunakan huruf kapital untuk judul resmi.
Alasan dan landasan hukum penetapan keputusan.
Uraikan alasan perlunya penetapan keputusan ini (huruf a, b, dst).
Daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum (angka 1, 2, dst).
Isi keputusan yang ditetapkan.
Informasi penetapan dan penandatanganan.
Unggah lampiran (DOCX, JPG, JPEG, PNG). Lampiran akan langsung disisipkan setelah halaman terakhir SK.
Maksimal 10MB per file. Lampiran otomatis disisipkan setelah halaman terakhir dokumen utama.